Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya

Di Indonesia, akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Isi dari akta kelahiran biasanya mencakup informasi berikut:

  • Nama lengkap bayi: Dokumen ini mencatat nama lengkap bayi yang dilahirkan, yang kemudian akan menjadi identitas resmi.
  • Tanggal, waktu, dan tempat kelahiran: Informasi ini mencatat tanggal persis, waktu, dan tempat di mana bayi tersebut dilahirkan.
  • Jenis kelamin: Akta kelahiran mencatat jenis kelamin bayi, yaitu apakah bayi tersebut laki-laki atau perempuan.
  • Nama orang tua: Nama lengkap orang tua bayi, baik ayah maupun ibu, tercatat dalam akta kelahiran.
  • Informasi tambahan: Beberapa akta kelahiran juga mencantumkan informasi tambahan seperti alamat orang tua, nomor identitas resmi orang tua, dan informasi lainnya yang relevan.

Akta kelahiran memiliki kepentingan hukum dan administratif yang penting sehingga dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan.

Biasanya, akta kelahiran berguna untuk pendaftaran kependudukan, pendaftaran sekolah, pendaftaran kartu identitas, pendaftaran pernikahan, pembuatan paspor, hingga klaim hak waris.

Lalu, bagaimana cara mengurus akta kelahiran secara online? 

Saat ini, beberapa daerah memberikan layanan online untuk pengurusan akta kelahiran baik bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan kepengurusan surat yang hilang.

Dilansir dari Kontan.co.id, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kelahiran. Berikut syarat-syaratnya:

Cara mengurus akta kelahiran secara online

1. Akses aplikasi Dukacapil menggunakan NIK

Langkah pertama, cek di Google Play Store untuk mencari aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten. Pastikan aplikasi tersebut resmi dan diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

2. Unduh aplikasi dan registrasi

Apabila tersedia, unduh aplikasi Dukcapil sesuai kota atau kabupaten. Lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi.

2. Isi formulir dan menggunggah berkas persyaratan

Beberapa berkas persyaratan tersebut di antaranya surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, akta nikah/kutipan akta perkawinan, KK, dan paspor bagi WNA.

3. Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahian dan melengkapi persyaratan, akan mendapatkan tanda bkti permohonan.

4. Proses verifikasi dan validasi petugas

Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.

5. Petugas menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Tunggu pengumuman via email

Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektornik kepada pemohon.

7. Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Sebagai catatan, langkah di atas akan berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing Dukcapil setempat termasuk petunjuk pemakaian aplikasi Dukcapil. Karenanya, penting untuk segera mendapatkan akta kelahiran setelah kelahiran anak.

Selain itu, prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran dapat bervariasi di setiap daerah.

Biasanya, orang tua bayi perlu mengajukan permohonan ke kantor catatan sipil atau lembaga terkait di tempat kelahiran bayi.

Demikian informasi mengenai cara mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Dukcapil setempat. (Bimo Kresnomurti)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil Setempat.

https://money.kompas.com/read/2023/07/18/214656426/cara-mengurus-akta-kelahiran-secara-online-dan-syaratnya

Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke