"Saat ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terus berkoordinasi dengan tim terkait guna penanganan lebih lanjut insiden di ketiga titik tersebut," ucapnya.
Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan masyarakat untuk berhenti di rambu tanda STOP serta menengok ke kiri dan kanan saat akan melintas di pelintasan sebidang.
"Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di pelintasan sebidang," kata Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: BUMN RI Akan Bangun Prasarana Kereta Api di Filipina
Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan Pasal 296 UU Nomor 22 tahun 2009.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Cara Reschedule Tiket Kereta Api secara Online via KAI Access
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.