Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kewajiban Pengemudi Saat Melintasi Rel Kereta Api

Kompas.com - 19/07/2023, 13:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi kendaraan roda dua atau lebih harus meningkatkan kehati-hatian saat melintasi rel kereta api, apalagi jika jalur yang dilalui tidak memiliki palang pintu kereta api. Jangan sampai, keteledoran justru menyebabkan kecelakaan.

Hal ini jadi perhatian pemerintah menyusul terjadinya tiga kecelakaan kereta api pada Selasa (18/7/2023). Kecelakaan itu terjadi di Kisaran (Sumatera Utara), Tanjung Karang (Lampung), dan Semarang (Jawa tengah).

Mengutip Tribunnews, Kereta Api (KA) Sribilah Utama relasi Rantau Perapat-Medan mengalami kecelakaan pada Selasa kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Kecelakaan terjadi ketika kereta menabrak sebuah mobil berpenumpang dua orang di pelintasan sebidang tanpa palang atau ilegal di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

Baca juga: Daftar 10 Perjalanan KA yang Terlambat akibat KA Brantas Tabrak Truk

Kecelakaan KA Sribilah Utama ini menyebabkan seorang penumpang mobil meninggal dunia di tempat dan satu penumpang lainnya kritis karena mengalami luka parah.

Sore harinya, sekitar pukul 15.10 WIB, kecelakaan terjadi pada KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja di pelintasan liar tanpa palang pintu di km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Lampung.

Kecelakaan terjadi karena pengemudi mobil tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun mobil tersebut merupakan Mobil Fuso bermuatan tebu.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan KA Kuala Stabas, namun lokomotif milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan kereta menjadi terganggu.

Baca juga: KAI Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang

Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 19.32 WIB, terjadi kecelakaan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk trailer di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Kecelakaan ini sampai menimbulkan kebakaran. Namun demikian tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Patuhi rambu-rambu

Menanggapi tiga kecelakaan kereta api yang sama-sama disebabkan tabrakan dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas saat menyeberang pelintasan kereta api.

Baca juga: Daftar 6 Perjalanan KA yang Terlambat, Imbas KA Brantas Tabrak Tronton di Semarang

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu pelintasan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau insiden serupa," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Kemenhub mengaku akan terus meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang dengan melakukan koordinasi dan sinkronisasi peran pemerintah dengan berbagai pihak pemangku kepentingan.

Kemenhub juga mengaku terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penertiban, dan akan membangun pelintasan tidak sebidang sebagai alternatif akses warga.

Baca juga: Cara Sewa Kereta Api untuk Rombongan Non-KLB

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com