Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Nasir
Dosen

Dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Jember

Kebijakan "Hijau" Bank Indonesia

Kompas.com - 21/07/2023, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH Indonesia berkomitmen mendukung pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang merupakan salah satu penyebab perubahan iklim.

Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional GRK.

Pada 2016, sebagai kontribusi terhadap Perjanjian Paris, pemerintah Indonesia meningkatkan target penurunan emisi GRK menjadi 29 persen (dengan upaya nasional) pada skenario business as usual hingga 41 persen apabila mendapatkan dukungan dari internasional pada 2030.

Dalam komitmen untuk memitigasi perubahan iklim, pemerintah Indonesia tentunya memerlukan alokasi keuangan yang besar.

Kebutuhan pendanaan untuk mencapai target penurunan emisi pada 2030 diperkirakan akan mencapai 247,2 miliar dollar AS per tahun. Maka, penyediaan likuiditas hijau menjadi keniscayaan.

Perbedaan antara kebijakan moneter konvensional dan kebijakan moneter hijau terletak pada tujuan akhir.

Kebijakan moneter konvensional hanya semata mencapai stabilitas harga dan keuangan tanpa ada ikatan seperti Perjanjian Paris atau Network for Greening the Financial System (NGFS).

Sementara kebijakan moneter hijau bertumpu pada perserikatan internasional dalam menanggulangi perubahan iklim dan pemanasan global sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter.

Center for International Climate Research (CICERO) mengklasifikasikan investasi hijau dalam tiga kategori yang berdasarkan eligible green, yaitu sektor investasi yang dapat dilakukan pada hasil pengembalian obligasi hijau.

Pertama, dark green atau investasi hijau bersifat jangka panjang seperti pemanfaatan energi terbarukan.

Kedua, medium green, yaitu investasi hijau dalam jangka menengah seperti pariwisata, perikanan atau pertanian berkelanjutan dan transportasi rendah emisi karbon.

Terakhir, light green merupakan investasi hijau dalam jangka pendek seperti bangunan-bangunan berkelanjutan.

Ketiga jenis investasi hijau tersebut secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan dapat mempertimbangkan perekonomian jangka panjang dengan meminimalisasi risiko perubahan iklim.

Kebijakan keuangan hijau merupakan wujud nyata dalam membangun ekonomi hijau melalui transmisi keuangan dengan penerbitan obligasi hijau.

Obligasi hijau merupakan obligasi tematik yang memiliki tujuan dalam membangun perekonomian berkelanjutan melalui ekonomi rendah karbon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com