Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Kesiapan Perusahaan Asuransi Garap Bisnis Syariah Lewat Pemisahan Unit Usaha

Kompas.com - 26/07/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kemudian, Direktur Utama BRI Insurance Rahmat Budi Legowo mengatakan, semula pihaknya sudah akan melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariah pada 2024 sesuai ketentuan OJK sebelumnya.

Namun adanya perubahan peraturan OJK, justru dinilai membuat perusahaan memiliki waktu lebih untuk bersiap.

"Dalam hal ini OJK punya pola yang baik agar benar-benar dipastikan dapat berdiri sendiri Unit Usaha Syariah (UUS) di tengah pasar yang luas," ujar dia dalam konferensi pers pekan lalu.

Namun demikian, ia berpendapat, sektor jasa keuangan syariah masih terhalang oleh rendahnya tingat literasi. Di sisi lain, portofolio industri syariah secara keseluruhan disebut masih kecil.

BRI Insurance sendiri mencatat portofolio bisnis syariah baru mencapai 4 persen atau sekitar Rp 100 miliar dari total Rp 2,6 triliun.

BRI Insurance menargetkan akan mendorong bisnis syariah menembus 7 persen tahun ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRI Insurance Heri Supriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan segala persiapan untuk melakukan spin off.

"Menyerahkan semua kepada keputusan Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku pemegang saham pengendali," urai dia.

Baca juga: 4 Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

 

Persyaratan pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi

Dalam POJK 11 Tahun 2023, terdapat sekurang-kurangnya dua persyaratan yang telah ditetapkan OJK terkait pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi.

Pertama, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya

Kemudian, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi.

Sedangkan, unit syariah perusahaan reasuransi harus mencapai ekuitas minimum Rp 200 miliar.

Penting dicatat, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com