Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Kesiapan Perusahaan Asuransi Garap Bisnis Syariah Lewat Pemisahan Unit Usaha

Kompas.com - 26/07/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023).

Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila mengatakan, ketentuan terkait dana tabarru dan investasi dinilai telah sesuai karena mempertimbangkan skala ekonomi (econimies of scales)

Meskipun demikian, ketentuan terkait batas waktu disebut menjadi tantangan tersendiri dalam penerapannya.

"Mengingat efek pandemi terhadap kemampuan daya beli masyarakat belum pulih," kata dia kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Ia menambahkan, saat ini ragam manfaat yang dipasarkan belum banyak. Hal ini berkaitan langsung dengan ketersediaan investas berbasis syariah yang masih terbatas.

"Di BRI Life kami terus mengkaji untuk penetrasi pasar dalam mengembangkan portofolio syariah," imbuh dia.

Yang jelas, ia menekankan, tidak boleh terjadi kanibalisasi segmen pasar. Itu untuk memastikan kontribusi positif terhadap seluruh portofolio perusahaan.

Iwan melihat ada beberapa potensi segmen yang dapat dimasukki dengan produk syariah.

"Kami berupaya membesarkan penetrasi untuk pencapaian economy of scales," ucap dia.

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan mengatakan, pihaknya sedang melakukan studi kelayakan terkait pemisahan unit usaha syariah (UUS). Namun begitu, pihaknya mengaku tidak menemui hambatan dalam pemenuhan POJK tersebut.

BNI Life sendiri berpandangan positif terkait POJK baru ini, mengingat pangsa pasar dari asuransi syariah terbilang kecil dibandingkan yang konvensional.

"Pemisahan UUS diharapkan menjadi batu loncatan untuk industri syariah semakin berkembang dan meningkatkan pangsa pasar asuransi syariah," ungkap dia.

Baca juga: Tantangan Terbesar Asuransi Syariah sebagai Penggerak Industri Keuangan Syariah RI

 


Sementara itu, Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad K. Permana menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu izin dari OJK untuk pemisahan unit syariah Allianz.

"POJK baru tidak mengubah rencana spin off, malah kamu ingin melakukannya lebih capat dari waktu yang ditentukan regulator," tutur dia.

Untuk mempersiapkan pemisahan unit usaha syariah Allianz, perusahaan melakukan rekrutmen sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keuangan syariah.

Pihaknya juga mempersiapkan optimalisasi digital sehingga produk dan layanan tidak mengalami perbedaan sebelum dan sesudah spin off.

"Kami tetap konsisten memperluas jaringan distribusi keagenan, dengan merekrut generasi milenial yang memiliki minat untuk mengembangkan kemampuan kewirausahaan," ujar dia.

Baca juga: Milenial Perlu Miliki Asuransi Syariah Sedini Mungkin, Ini Sebabnya

Selain itu, Unit Syariah Allianz Life Indonesia juga bekerja sama dengan beberapa mitra perbankan untuk menjangkau dan menyediakan produk asuransi syariah kepada lebih banyak lagi masyarakat Indonesia.

Achmad optimistis, POJK No, 11 Tahun 2023 akan membuat asuransi syariah berkembang di Indonesia.

"Kami fokus mengembangkan jaringan distribusi pemasaran, baik keagenan dan bancassurance, mengoptimalkan digitalisasi untuk meningkatkan akuisisi secara massal, serta menyediakan produk sesuai kebutuhan masyarakat dengan harga premi terjangkau," tegas dia.

Baca juga: Menengok Apa Saja Alasan Masyarakat Memilih Asuransi Syariah?

Kemudian, Direktur Utama BRI Insurance Rahmat Budi Legowo mengatakan, semula pihaknya sudah akan melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariah pada 2024 sesuai ketentuan OJK sebelumnya.

Namun adanya perubahan peraturan OJK, justru dinilai membuat perusahaan memiliki waktu lebih untuk bersiap.

"Dalam hal ini OJK punya pola yang baik agar benar-benar dipastikan dapat berdiri sendiri Unit Usaha Syariah (UUS) di tengah pasar yang luas," ujar dia dalam konferensi pers pekan lalu.

Namun demikian, ia berpendapat, sektor jasa keuangan syariah masih terhalang oleh rendahnya tingat literasi. Di sisi lain, portofolio industri syariah secara keseluruhan disebut masih kecil.

BRI Insurance sendiri mencatat portofolio bisnis syariah baru mencapai 4 persen atau sekitar Rp 100 miliar dari total Rp 2,6 triliun.

BRI Insurance menargetkan akan mendorong bisnis syariah menembus 7 persen tahun ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRI Insurance Heri Supriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan segala persiapan untuk melakukan spin off.

"Menyerahkan semua kepada keputusan Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku pemegang saham pengendali," urai dia.

Baca juga: 4 Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

 

Persyaratan pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi

Dalam POJK 11 Tahun 2023, terdapat sekurang-kurangnya dua persyaratan yang telah ditetapkan OJK terkait pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi.

Pertama, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya

Kemudian, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi.

Sedangkan, unit syariah perusahaan reasuransi harus mencapai ekuitas minimum Rp 200 miliar.

Penting dicatat, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com