Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing dan Kucing Kesayangan Sakit, Pemilik Bisa Pakai Asuransi Hewan Peliharaan

Kompas.com - 27/07/2023, 15:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik hewan peliharaan tentu merasa sedih ketika anabul alias anak bulunya sakit. Tak jarang hewan peliharaan seperti kucing dan anjing membutuhkan perawatan medis saat sakit.

Kalau sudah begitu, pemilik harus merogoh kocek yang tidak sedikit. Bahkan, biaya perawatan untuk hewan peliharaan dapat mencapai jutaan rupiah.

Untuk dapat mengatasi risiko tersebut, pemilik hewan peliharaan dapat memanfaatkan asuransi hewan peliharaan.

Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia telah menyediakan produk asuransi hewan peliharaan.

Baca juga: Menakar Kesiapan Perusahaan Asuransi Garap Bisnis Syariah Lewat Pemisahan Unit Usaha

Dilansir dari beberapa sumber, asuransi hewan peliharaan (pet insurance) adalah suatu perlindungan terhadap hewan peliharaan atas risiko kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan.

Selain itu, asuransi hewan peliharaan juga menanggung biaya tambahan penitipan hewan sebagai akibat langsung dari keterlambatan jadwal kedatangan dari pesawat tertanggung ke domisili tertanggung.

Namun begitu, beberapa perusahaan asuransi hanya dapat menyediakan layanan asuransi hewan peliharaan untuk anjing dan kucing.

Beberapa syarat khusus lain yang perlu diperhatikan adalah anjing harus memiliki sertifikat resmi Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) dan kucing memiliki sertifikat Indonesian CAT Association (ICA).

Baca juga: Kucing Peliharaan Taylor Swift Punya Kekayaan Rp 1,52 Triliun, dari Mana Hartanya?

Selain itu, beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan produk untuk hewan peliharaan selain anjing dan kucing, seperti kura-kura, ular, kadal, iguana, burung, dan mamalia berukuran sedang eksotis seperti kambing pygmy atau kune-kune pig.

Di luar itu semua, pemilik hewan peliharaan juga perlu memperhatikan adanya batasan usia hewan yang ditanggung asuransi.

Misalnya, hewan peliharaan yang dapat diasuransikan adalah yang telah berumur minimal 30 hari sampai maksimal 10 tahun.

Baca juga: Amazon Rekrut Ribuan Ekor Anjing Jadi Pegawai, untuk Apa?

 


Asuransi hewan peliharaan juga menanggung tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, misalnya pencegahan dan pengobatan rabies.

Perlu dicatat, beberapa perusahaan asuransi juga akan memberikan santunan ketika terjadi pencurian hewan peliharaan.

Adapun nilai pertanggungan asuransi hewan peliharaan mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 50 juta.

Baca juga: Inggris Larang Penjualan Anak Kucing dan Anak Anjing di Pet Shop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com