Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"E-commerce" dan "Social Commerce" Bakal Dilarang Jual Barang Impor Harga Rp 1,5 Juta ke Bawah

Kompas.com - 28/07/2023, 05:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk atau barang impor seharga di bawah 100 dollar AS atau seharga di bawah Rp 1,5 juta bakal dilarang dijual di e-commerce dan social commerce.

Dengan demikian, produk impor yang boleh dijual di platform marketplace hanya yang seharga di atas 100 dollar AS atau di atas harga Rp 1,5 juta.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari. Menurut dia, ketentuan ini sudah disepakati antara Kemenkop UKM dengan Kemendag.

Aturan ini, kata dia, segera tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Dampak Produk Impor, UMKM Terancam Gulung Tikar

"Yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM (RI) bisa produksi," kata Fiki, usai melakukan pertemuan dengan TikTok di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Kemudian kita identifikasi pakai batasnya apa? Salah satunya harga jual. Harga jual 100 dollar AS itu make sense. Kita lihat, kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga 100 dollar AS sebenarnya itu," lanjutnya.

Baca juga: Social Commerce Banjir Produk Impor, Kemendag Perlu Revisi Aturan Perdagangan Elektronik

Aturan hybrid marketplace

Fiki melanjutkan, poin revisi Permendag No. 50 tahun 2020 lainnya yakni soal hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan, kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini, kata dia, melihat dari pergerakan di TikTok, yang mana penjualnya merupakan penjual lokal namun produknya impor.

"Ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100.000 bahkan Rp 5.000. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” kata Fiki.

Baca juga: Batasi Produk Impor Masuk ke E-commerce, Menkop Teten Usulkan Revisi Permendag Soal Perdagangan Elektronik

 

Revisi Permendag No. 50 tahun 2020

Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung dan diundangkan.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hal itu lantaran aturan tersebut sudah dibahas antar lintas Lembaga dan Kementerian dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari berharap, revisi aturan ini benar-benar segera diundangkan.

"Mudah-mudahan ini benar akan segera diundangkan. Ini yang kita tunggu juga yang disampaikan oleh pihak Kemendag ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan," ujar Fiki, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Menkop-UKM: TikTok Janji Project S Tidak Dilaksanakan di Indonesia

(Penulis : Elsa Catriana | Editor : Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com