Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Social Commerce" Banjir Produk Impor, Kemendag Perlu Revisi Aturan Perdagangan Elektronik

Kompas.com - 24/07/2023, 14:48 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda meminta Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi aturan nomor 50 tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal itu menyusul banyaknya produk impor yang dijual di Tanah Air melalui social commerce seperti aplikasi TikTok.

Huda menjelaskan, impor meningkat seiring terjadinya social commerce boom dan e-commerce boom. Banyak data-data beredar yang menyebutkan hingga 95 persen produk-produk e-commerce berasal dari impor.

"Mungkin seller-nya lokal tapi produk-produknya dari impor, terutama China. Ini yang harus dibahas dalam revisi Permendag Nomor 50," ujarnya, dalam Diskusi Publik Project S TikTok, yang disiarkan virtual, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Kaji Fenomena Social Commerce, Menkominfo: Jangan Sampai Jadi Ajang Penipuan

Lebih lanjut Nailul membeberkan ada tiga poin yang harus direvisi oleh Kemendag dalam baleid tersebut.

Pertama adalah penyempurnaan definisi Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang hanya mengatur transaksi perdagangan karena social commerce bukan untuk transaksi perdagangan melainkan komunikasi secara umum.

Kedua adalah perlu adanya peraturan terkait dengan Penyelenggaraan Sarana Perantara karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual beli.

Baca juga: Saat DPR Mulai Resah Project S TikTok Bakal Goyang UMKM Indonesia...

"Karena sarana perantara ini bukan krusial dia hanya menyelenggarakan komunikasi antar-orang saja sementara sarana prasarana ini hanya menyelenggarakan komunikasi antara orang. Ini sering sekali dijadikan kedok, sementara sarana perantara hanya tempat komuniaksi saja," jelas Nailul.

"Misal dulu kayak Kaskus, itu sarana perantara dan ini harusnya diatur juga lebih rinci, direvisi Permendag ke depan agar bisa disarankan beberapa aturan yang setara e-commerce seperti pajak dan lainnya," sambung Nailul.

Baca juga: Kominfo Diminta Tertibkan Social Commerce, Ini Alasannya

Ketiga, yang perlu direvisi adalah mengenai peraturan barang impor yang seharusnya ada di bagian deskripsi barang.

Nailul mengatakan, kebanyakan penjual yang ada di social commerce atau e-commerce adalah penjual lokal, namun sayangnya produk yang dijual malah justru produk impor.

"Ini yang harus kita dorong agar jangan sampai merugikan UMKM kita dan perlu diketahui bahwa Asosiasi e-commerce itu selalu mengangkat crossborder 7-10 persen. Barang- barang yang dijual seller lokal adalah barang impor," pungkasnya.

Baca juga: Aturan Social Commerce Dinilai Longgar, TikTok Jadi Ancaman UMKM?

Sebagai informasi, Project S TikTok merupakan agenda yang dijalankan platform social commerce asal China melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Melalui Project S, Tiktok dicurigai akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.

Baca juga: Tak Dipungut Pajak, Transaksi via Social Commerce Terkesan Cari Aman

Halaman:


Terkini Lainnya

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com