Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Barbie dan Oppenheimer Cetak Untung Gabungan Rp 5,55 triliun | Kini PPPK Bisa Naik Gaji

Kompas.com - 31/07/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Arti portofolio bagi sebagian orang seringkali hanya terbatas pada investasi di pasar modal. Padahal, portofolio bisa lebih luas.

Kemudian arti portofolio dalam investasi bisa berupa real estate, barang seni, emas, dan bentuk penanaman modal lainnya yang diharapkan bisa mendatangkan keuntungan di masa mendatang.

Simak selengkapnya di sini

4. Kenapa Disebut Kereta Api, Padahal Bertenaga Diesel?

Mungkin banyak orang yang bertanya, mengapa moda transportasi berbasis rel di Indonesia disebut dengan kereta api. Padahal, kereta yang dimaksud digerakan oleh tenaga diesel dan listrik.

Perusahaan BUMN operator kereta Tanah Air, juga mencantumkan api dalam nama resminya, PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Penamaan kereta api sendiri bukan serapan dari bahasa asing. Kereta api dalam Bahasa Inggris adalah train, sementara dalam Bahasa Belanda kereta api adalah trein.

Lalu dari mana asal muasal istilah kereta api? Baca di sini

5. Kini PPPK Bisa Naik Gaji, Catat Syarat-syaratnya

Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi syarat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kontan.co.id, Minggu (30/7/2023).

Anas menguraikan, kenaikan gaji PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com