Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi Tanggung Gugat, Pengertian dan Jenisnya

Kompas.com - 14/08/2023, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi tanggung gugat atau asuransi tanggung jawab hukum adalah suatu pertanggungan ketika penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar ganti rugi sejumlah nilai karena tertanggung (pemegang polis) secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yang diderita pihak ketiga. Hal tersebut dapat diakibatkan oleh kelalaian tertanggung.

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam kontrak asuransi tanggung gugat ini adalah tuntutan ganti rugi hanya akan dibayarkan oleh penanggung berdasarkan keputusan pengadilan.

Penanggung tidak akan membayar ganti rugi berdasarkan persetujuan bersama antara tertanggung dan pihak lain.

Tidak ada batasan kepada siapa saja pertanggungan asuransi tanggung gugat ini berlaku, baik itu orang kaya, miskin, pejabat, buruh, pribumi, atau asing.

Baca juga: Mengenal Pembayaran Nirsentuh PayWave

Yang jelas, tindakan yang dipertanggungjawabkan harus merupakan suatu kecelakaan, meski dalam batas tertentu juga mencakup di luar kecelakaan.

Adapun jenis asuransi tanggung gugat memiliki beberapa nama produk seperti personal liability insurance, general liability insurance, atau professional liability insurance.

Berikut ini adalah penjelasan pengelompokkan asuransi tanggung gugat:

1. Asuransi tanggung gugat perorangan (personal liability insurance)

Asuransi ini memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan tanggung jawabnya menurut hukup kepada orang yang berkenaan dengan cedera tubuh atau kerugian kerusakan pada harta benda yang timbul karena kelalain.

2. Asuransi tanggung gugat umum (general liability insurance)

Asuransi tanggung gugat umum terbagi menjadi tiga jenis seperti di bawah ini.

  • public liability

Produk ini menjamin risiko yang terjadi dalam kegiatan-kegiatan di tempat perusahaan tertanggung. Jaminan tersebut melingkupi bahaya yang ada di tempat tertanggung yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada lingkungan dan orang, keculai yang diderita buruh perusahaan tertanggung sendiri.

Tempat tersebut dapat berupa pabrik, gedung bioskop, restoran, dan toko.

  • product liability

Produk ini menjamin pengusaha terhadap risiko digugat pihak ketiga yang umumnya konsumen dari produknya.

Misalnya, gugatan terjadi karena cedera badan atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksinya yang sudah berada di luar pengawasan, yakni hasil produksi yang beredar di pasaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com