Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Denda Len Industri dan Anak Usahanya Rp 10 Miliar Terkait Tender Proyek Sinyal KA Bogor-Cicurug

Kompas.com - 15/08/2023, 20:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bersalah kepada PT Len Industri (Persero) sebagai terlapor I dan PT Len Railway System (terlapor II) atas dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api (KA) lintas Bogor-Cicurug. Dengan demikian, KPPU menetapkan sanksi berupa denda kepada masing-masing terlapor.

Untuk terlapor I, dikenakan denda senilai Rp 6,058 miliar. Sedangkan Terlapor II (PT Len Railway System) harus membayarkan denda sebesar Rp 4,915 miliar.

"Menghukum Terlapor I (PT Len Industri) membayar denda sebesar Rp 6.058.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara," ucap Ketua Sidang Majelis KPPU Yudi Hidayat dalam persidangan di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Yudi mengatakan, kedua terlapor ini harus membayarkan denda paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: 7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket Pesawat, MA Perintahkan Lapor KPPU jika Akan Keluarkan Harga Tiket

"Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya.

Selain itu, Ketua Sidang Majelis KPPU juga meminta agar kedua terlapor membayar jaminan bank sebesar 20 persen paling lambat 14 hari.

"Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk masing-masing menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan ini," ucap Yudi.

Sidang proyek tender pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug ini menghadirkan 6 Terlapor.

Mulai dari PT Len Industri (Persero); PT Len Railway System; PT Christalenta Pratama (Terlapor III); PT Pindad Global Sources and Trading sebagai Terlapor IV; Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenhub Tahun Anggaran 2019 sebagai Terlapor V; dan David Sudjito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor-Sukabumi–Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian Kemenhub sebagai Terlapor VI.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada 2019-2021 lalu. Sebanyak 6 Terlapor dilaporkan dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp 71,28 Miliar

Dalam pengadaan yang bernilai sekitar Rp 301 miliar ini, Terlapor I dan Terlapor II membuat kerja sama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut.

Proses penegakan hukum berlanjut ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada 17 Januari 2023. Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan persaingan semu.

"Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, merupakan bukti persekongkolan," jelas Yudi.

Dari berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, lanjut Yudi, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor V dan terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I (Len Industri) sebesar Rp 6.058.000.000 dan sebesar Rp 4.915.000.000 kepada terlapor II (Len Railway System).

"Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di instansi Kementerian Perhubungan yang berwenang dimana personel Terlapor V dan Terlapor VI berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin, karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku sebagai Pokja Pemilihan atau penyelenggara tender kepada Terlapor V dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen kepada Terlapor VI," jelasnya.

Baca juga: KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Pembayaran Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com