Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana WFH Imbas Polusi Udara di DKI Jakarta Bikin Pengusaha Risau

Kompas.com - 18/08/2023, 08:40 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi udara di DKI Jakarta dan kota penyangganya membuat kualitas udara sangat buruk, terutama bagi kesehatan masyarakat. Akibat polusi udara di DKI, muncul lagi wacana Work From Home (WFH).

Data IQAir menunjukkan, pada 15-16 Agustus 2023 kualitas udara Jakarta di level 15 dan 152 dan dinyatakan dalam kategori "tidak sehat". Sebulan terakhir, polusi udara di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia memburuk (rerata AQI > 150).

Dikutip dari KompasTV, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta, Diana Dewi, mengaku cemas dengan rencana pemerintah menerapkan WFH untuk karyawan yang bekerja di DKI Jakarta.

Ia sendiri secara terus terang merasa risau dengan wacana tersebut. Yang ia khawatirkan, bekerja secara WFH bisa membuat sektor bisnis kembali terpukul. Padahal, sektor bisnis sedang berupaya bangkit pasca-pandemi Covid-19.

Baca juga: Kalangan Pengusaha Risau Jika Diminta Terapkan WFH Imbas Polusi di DKI

"Untuk mengurangi tingkat polusi udara di wilayah DKI Jakarta tentunya sah-sah saja kalau para pekerja akan diatur dengan model hybrid working," beber Diana dikutip dari Kompas TV, Kamis (17/8/2023).

"Apalagi kabarnya Pemprov DKI Jakarta juga sedang melakukan pengaturan presentase pegawai yang masuk dan work from home," tambah dia.

"Harus diingat bahwa saat ini kita baru saja berupaya bangkit dari pandemi Covid-19, dan apakah hal ini bisa tepat benar-benar akan mengurangi polusi udara karena diterapkannya WFH?" ucap Diana.

Solusi WFH sendiri saat ini masih dibahas Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dengan wilayah aglomerasi Jabodetabek. Menurut Menaker, WFH dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan polusi udara.

"Kita masih mendiskusikan, kita belum sampai pada kesimpulan, belum sampai apakah itu imbauannya menteri, atau imbauannya swasta sendiri, atau nanti pemerintah provinsi," ujar Ida, di Kompleks DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Soal Wacana WFH untuk Atasi Polusi Udara, Menaker: Belum Ada Kesimpulan

Perlu tindakan kuratif dan preventif

Selain solusi WFH, Mulyanto, Anggota Komisi Energi DPR, menyarankan pemerintah agar mengukur ulang secara cermat tingkat polusi udara yang tinggi di DKI Jakarta.

Hal itu untuk mengetahui sumber atau penyebab utama munculnya polusi, apakah dari pembakaran sampah, transportasi, industri, PLTU atau lainnya.

Untuk melakukan riset ulang tersebut, lanjut Mulyanto, pemerintah dapat menugaskan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) menambahkan, butuh tindakan pencegahan dan perbaikan menuju kualitas udara DKI Jakarta yang lebih sehat.

“Salah satunya dengan pengaturan industri, pengendalian konsumsi BBM dan pengkajian kembali energi alternatif untuk mengurangi konsumsi batubara di PLTU,” kata dia melalui keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: PLN Bantah PLTU Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta

Halaman:


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com