Di titik inilah kita patut bersyukur, sebab UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diketok palu. Beleid itu “memaksa” penyedia jasa pembayaran, atau dikenal sebagai pengendali data pribadi, untuk melindungi data para pengguna sistem pembayaran.
Hanya saja, aspek yurisdiksi hukum dalam aturan itu masih menyisakan ruang perbaikan. Kendati UU PDP telah mengatur objek transaksi yang bersifat transnasional, perlu ada kesamaan visi dan cara pandang hukum di antara semua negara jika ingin memperluas adopsi pembayaran lintas negara di tingkat ASEAN.
Sehingga menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan finansial serta memberi perlindungan hukum bagi pelaku transaksi pembayaran digital antarnegara.
Pada akhirnya, harapan besar patut kita sematkan pada upaya merajut pembayaran lintas negara. Di tengah era inflasi tinggi dan polarisasi yang kian meruncing, Indonesia mampu menunjukkan arti penting sinergi dan kolaborasi kepada dunia.
Sebab di dunia yang kian terkoneksi, tiada satu pun negara yang sanggup mengatasi tantangan ekonomi seorang diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.