Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan pada Impor Sirup Fruktosa dari 3 Negara Ini

Kompas.com - 12/09/2023, 06:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembatasan impor produk sirup fruktosa dari tiga negara, yaitu Korea Selatan, Turki, dan Thailand.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam bentuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 28 Agustus 2023.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 126 Tahun 2020, ketiga negara tersebut masih dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap impor produk sirup fruktosa ke Indonesia.

Baca juga: Menkop: Tarif Bea Masuk Barang Impor Rendah, Produk UMKM Sulit Bersaing

Pengenaan bea masuk tersebut tentu tanpa alasan, pasalnya Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mencatat tiga negara tersebut mengalami peningkatan impor produk sirup fruktosa, sehingga ketiga negara tersebut dikenakan BMTP.

"Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirup fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan dan Thailand," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Senin (11/9/2023).

Adapun lahirnya PMK 81/2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirup fruktosa.

Pengenaan BMTP yang dimaksud merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preverensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam lampiran PMK tersebut, Kemenkeu memberlakukan BMTP kepada seluruh negara kecuali kepada 122 negara, seperti Afghanistan, Brazil, India, Israel, Malaysia, hingga Mexico. Namun, negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Pensiun Dini PLTU Perlu Restu dari Sri Mulyani dan Erick Thohir

Dalam hal importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Ketentuan yang dimaksud adalah kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural.

Nah, apabila negara tersebut tidak memenuhi ketentuan dan kriteria di atas, maka atas importasi tersebut dipungut BMTP.

PMK 81/2023 ini mulai berlaku pada 11 September 2023, atau tepatnya 10 hari kerja terhitung sejak beleid ini diundangkan pada 28 Agustus 2023. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com