Sebagai gambaran, negara A adalah industri yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) sedangkan negara B memiliki potensi sumber daya alam yang mampu menyerap emisi karbon.
Dalam mekanisme perdagangan karbon, negara B mengeluarkan “sertifikat penyerapan karbon” yang bisa dibeli oleh negara A.
Adapun bursa karbon di Indonesia akan diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dilansir dari Kontan, BEI menyiapkan 4 ruang perdagangan di bursa karbon, yaitu, pasar reguler, pasar negosiasi, pasar lelang dan marketplace.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.