Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tegas Atur Tiktok Shop

Kompas.com - 22/09/2023, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi menanggapi ihwal wacana pelarangan TikTok Shop di Tanah Air.

Menurut dia perkembangan TikTok yang semula adalah media sosial namun berkembang menjadi social commerce adalah hal yang tidak bisa dielakkan lantaran terus berinovasi dan menyesuaiakan kebutuhan pasar.

Oleh sebab itu menurut dia, pemerintah harus bisa bertindak tegas kepada TikTok untuk mengatur aturan mainnya sehingga bisa tercipta permainan bisnis yang setara atau equal level playing field dengan platform lainnya.

"Diakui atau tidak untuk membatasi teknologi apakah dia sebagai e-commerce atau hanya social commerce ini tidak mudah karena teknologi tersebut akan mencari jalan terus berinovasi. Kayak ride hailing bisa jadi food delivery, pengiriman barang kan banyak," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

"Soal TikTok Shop tentu harus diatur kita harapkan ada kontribusi ke Indonesia bukan hanya menjadikan indonesia sebagai pasar. Ini kita harus tegas," sambung Heru.

Baca juga: Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Menurut dia dengan adanya aturan main dari pemerintah yang akan diundangkan melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, platform-platform dagang online di Indonesia akan tahu apa hak dan kewajibannya.

Selain itu, aturan itu juga bisa melindungi produk UMKM dan melindungi konsumen.

Untuk produk UMKM, menurut dia, melalui aturan itu pemerintah harus mewajibkan plaform elektronik dagang bisa menjual produk-produk UMKM dan bukan mengutamakan produk impor.

"Setidaknya kalau pun tidak memiliki produk Indonesia tidak dijual tapi setidaknya produk yang dijual itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi," ungkapnya.

Baca juga: Curhat Pedagang Pasar Tanah Abang, Sudah Banting Harga Tetap Tak Laris

Kemudian untuk melindungi konsumen, pemerintah juga mewajibkan plaftorm elektronik dagang menjamin kerahasian data pribadi konsumen terjaga.

"Karena ada tendesi data-data kita diambil, produk apa saja yang banyak dibutuhkan di Indonesia sehingga mereka memasok barang dari negara asal TikTok. Sehingga banyak UMKM mendapatkan saingan sehingga produk dari luar begitu mudah masuk ke Indonesia," jelas dia.

Heru juga menegaskan, Indonesia tidak anti investasi asing selama para investor wajib mau menghormati dan mengikuti aturan yang diterapkan di Indonesia.

"Kita harus waspadai dan tegas ke mereka karena betapapun peningkatan ekonomi digital akan terwujud bilamana platform yang ada di Indonesia mengikuti aturan kita dan mereka mau menjual produk-produk di Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Aturan Dipisah, Persaingan Social Commerce dan E-commerce Dinilai Akan Lebih Adil


Untuk diketahui, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama kepala negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang, Senin (19/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com