Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Kompas.com - 23/09/2023, 17:20 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

Namun, beleid yang mengatur perdagangan online itu belum bisa diundangkan langsung lantaran masih harus ditandatangi lagi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.

Baca juga: DPR Dukung Pemerintah Pisahkan Social Commerce dan E-commerce

Lebih lanjut Isy mengatakan, Permendag ini nantinya akan menjelaskan lebih detail terkait pengertian e-commerce dan s-commerce alias social commerce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com