Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Hentikan Aksi Eksploitasi Pasir Laut Tak Berizin di Pulau Rupat

Kompas.com - 23/09/2023, 15:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi 3 unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.

Ketiga kapal tersebut terdiri dari 2 unit kapal pengangkut pasir laut dan 1 kapal hisap pasir.

"Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP. HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Kemendag: Sampai Sekarang Masih Dilarang!

Gunungan pasir akibat sedimentasi pasir laut di alur pelayaran Muara Air Kantung, Jelitik, Bangka, Rabu (12/7/2023).Dok. Pemprov Babel. Gunungan pasir akibat sedimentasi pasir laut di alur pelayaran Muara Air Kantung, Jelitik, Bangka, Rabu (12/7/2023).

Adin mengatakan, penghentian seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu, apabila kembali ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat, KKP tidak segan akan menindak tegas para pelaku," ujarnya.

Adin mengatakan, ketiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut di antaranya, KM. Arfan II (23 GT) dan KM. Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM. Pengisap Pasir (4 GT) selaku kapal penghisap pasir.

Baca juga: Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut Muluskan Investasi Singapura di IKN

Ia mengatakan, masing-masing kapal diawaki oleh 3 orang ABK. KKP menemukan terdapat kurang lebih 30 ton pasir laut di KM. Arfan II dan 4 ton pasir laut di KM. Terubuk sebagai barang bukti.

"Pada saat diperiksa petugas, ketiga kapal rupanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, kata Adin, KP. HIU 01 langsung melakukan penghentian terhadap ketiga kapal dan dikawal ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com