Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Tutup "Social Commerce" jika "Keukeuh" Berjualan di Platformnya

Kompas.com - 25/09/2023, 17:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak segan-segan akan menutup social commerce jika diketahui melakukan transaksi jual beli di platformnya.

Hal itu seturut dengan adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi itu pemerintah melarang platform social commerce untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan promosi.

Baca juga: Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

"Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup," sambung dia.

Baca juga: Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Selain itu, dalam beleid yang mengatur transaksi penjualan online itu akan melarang penjualan produk impor yang dibanderol di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta.

Kemudian, akan dirinci produk-produk mana saja yang boleh diimpor yang akan dimasukkan dalam daftar barang positive list.

"Positive list itu yang diperbolehkan yang masuk, itu barang yang tidak ada di sini. Ada juga negative list, itu yang dilarang kayak batik, itu kan ada di sini," ungkap Mendag Zulhas.

Baca juga: Pengusaha Logistik Ancam Gugat Pemerintah jika Larangan Impor 100 Dollar AS Diterapkan

 


Sayangnya, aturan itu belum bisa diundangkan lantaran masih harus ditandatangani sebelum dikembalikan dahulu ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk dirilis.

"Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendang 50/2020 akan kita tanda tangani dan ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Presiden," pungkas Mendag Zulhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com