Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rivan Achmad Purwantono
Dirut Jasa Raharja

Direktur Utama PT Jasa Raharja

Rentetan Kecelakaan Truk: Pertanggungjawaban Hukum Pengusaha Angkutan

Kompas.com - 26/09/2023, 10:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan; (2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. pengesahan hasil uji”.

Peraturan lainnya tentang KIR terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Memperhatikan norma di atas, maka setiap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian berkala.

Konsekuensi pemilik kendaraan apabila tidak mau melakukan pemeriksaan secara berkala, dikenakan sanksi sesuai pasal 76 ayat (1) UULLAJ berupa: a peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka pada prinsipnya perbuatan delik yang harus diberikan sanksi secara pidana.

Investigasi penyidik dalam mengungkap terjadinya kecelakaan lalu lintas tentunya akan meneliti dari berbagai aspek, baik aspek pengemudi maupun kelaikan kendaraan.

Bahkan, menurut penulis, perlu dikembangkan penyidikan kepada pertanggung jawaban hukum dari pengusaha angkutan/korporasi agar terwujud ketertiban dan keselamatan lalu lintas jalan pada masa mendatang.

Pengemudi pada dasarnya adalah pekerja yang membutuhkan pekerjaan, sedangkan pengusaha memiliki kuasa besar dalam menetapkan atau menentukan jumlah muatan dan kelaikan kendaraannya.

Manajemen risiko usaha

Peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan pada dasarnya adalah risiko yang mengakibatkan tidak tercapai/gagalnya sasaran.

Terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas jalan pada jasa angkutan menandakan bahwa manajemen risiko/risk management usaha angkutan masih sangat rendah.

Pelaku usaha angkutan belum menempatkan risk management menjadi prioritas dalam menata dan menjalankan usahanya sebagai upaya meminimalkan kerugian.

Metode proses manajemen risiko pada dasarnya relatif sederhana, hal ini dilakukan dengan:

  1. Identifikasi risiko, dilakukan dengan menyusun jenis-jenis risiko yang dapat menghalangi pencapaian sasaran;
  2. Assessmen/analisis risiko, dilakukan dengan menganalisa atas dampak dan kemungkinan semua risiko yang dapat menghambat tercapainya sasaran. Dalam proses analisis risiko ini mengukur tingkat kegawatan dari risiko yang telah teridentifikasi;
  3. Evaluasi risiko adalah pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisis risiko yang berisi peringkat risiko;
  4. Perlakuan risiko adalah upaya untuk menyeleksi pilihan-pilihan risiko yang dapat mengurangi atau meniadakan dampak serta kemungkinan terjadinya risiko, kemudian menerapkan pilihan tersebut (Leo dan Victor 2017, 110-194).

Mengacu pada proses manajemen risiko di atas, maka menjadi jelas bagi pelaku usaha angkutan untuk melakukan proses manajemen risiko pada saat menjalankan usahanya.

Dimulai dari identifikasi risiko atas kondisi kendaraan, jadwal perawatan kendaraan, operasional kendaraan, sampai pada personelnya serta hal-hal lain yang dianggap penting.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut Perpres RUNK), sesungguhnya telah membuat agenda besar yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (KLLAJ).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com