Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 21:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus pinjaman pribadi atau pinpri meresahkan masyarakat karena pemberi pinjaman akan meminta data pribadi yang berlebihan.

Dalam beberapa kasus, pinpri meminta peminjam untuk memberikan KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

Nantinya, data-data tersebut akan digunakan pemberi pinjaman untuk meneror peminjam ketika terjadi kredit macet.

Baca juga: Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Cara penagihan tak jarang disertai dengan ancaman dan ungkapkan yang memepermalukan.

Sebagai perbandingan, layanan pinjol legal hanya meminta informasi pribadi untuk verifikasi data seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan nomor rekening.

Selain itu, layanan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal hanya memiliki akses atas kamera, mikrofon, dan lokasi HP peminjam dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tiga akses ini dalam singkatan camilan yang merujuk pada camera, microphone, dan location.

Sedangkan, layanan pinjol ilegal dapat meminta data yang tidak wajar seperti pin atau password, uang muka, sampai data pribadi keluarga.

Untuk itu, masyarakat perlu menjaga data pribadi terutama akses ke galeri handphone, akses kontak, dan dokumen pribadi lainnya.

Belum lagi, pinjaman pribadi alias pinpri ini memiliki bunga yang sangat tinggi yakni 35-40 persen dengan tenor yang relatif pendek yakni 1 sampai 2 hari saja.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Berhati-hati terhadap Pinpri

Pinpri juga mensyaratkan adanya biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Sebagai informasi, pinpri pada dasranya adalah penawaran pinjaman pribadi dari orang perseorangan ke pribadi lainnya.

Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi.

Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Alasan Pinpri Menjamur, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Spend Smart
Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com