Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2023, 19:10 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPinpri atau pinjaman pribadi saat ini mulai bermunculan dan sangat meresahkan masyarakat terutama terkait dengan keamanan data.

Namun demikian, terkadang masyarakat cenderung lupa membedakan antara keinginan dan kebutuhan, sehingga mau tak mau masuk kedalam belenggu pinpri.

Kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan modus baru tersebut, karena pinpri tidak masuk dalam regulasi OJK.

“Pinpri ini kan enggak diatur OJK, jadi kita mengimbau masyarakat untuk hati-hati, karena ini bukan tipe produk yang diawasi OJK,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu, di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Alasan Masyarakat Tetap Akses Pinpri meski Berbahaya

Kiki mengungkapkan, saat ini ada banyak aduan masyarakat yang terjerat oleh pinpri. Bukan tanpa alasan, menurut Kiki alasan masyarakat lebih memilih pinpri adalah proses yang mudah tanpa repot mengisi formulir dan lain sebagainya.

“Kadang masyarakat mau aja gitu, dan mereka enggak mau repot masuk ke entitas formal. Kan kalau di perusahaan jasa keuangan itu, pasti ditanya KTP-nya, ngisi formulir, dan sebagainya, ya memang repot. Tapi kan lebih aman,” ujar dia.

Kiki menekankan, pada dasarnya semua produk dan jasa keuangan sangat bagus dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Namun, terkadang gaya hidup FOMO (Fear Of Missing Out), dan YOLO (You Only Live Once) membuat seseorang tidak berpikir panjang, dan lebih mengutamakan keinginan daripada kebutuhan.

“Semua produk dan jasa keuangan bagus kalau pemanfaatannya benar. Karena produk jasa keuangan itu ada untuk memudahkan dan mensejahterakan kita,” ujar Kiki.

Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar

“Kalau sampai produk jasa keuangan tidak benar pemakaiananya, misalnya terjerat pinjol, terkena SLIK Check karena PayLater, berarti belum bijaksana dalam menggunakan produk keuangan. Padahal, dengan pinjaman-pinjaman tersebut kita bisa membeli sesuatu yang sifatnya urgent,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.

“Beberapa data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam,” kata Hudiyanto.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com