Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beberkan Aduan yang Sering Muncul di Industri Pembiayaan

Kompas.com - 15/09/2023, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jenis pengaduan yang sering mengemuka di industri pembiayaan pada 2022-2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, motif aduan ini merupakan aduan yang tidak dapat terselesaikan secara internal perusahaan atau sering disebut mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR).

"Kalau sudah sampai ke OJK, itu sebagian besar yang tidak selesai dengan PUJK-nya," kata dia dalam acara FIFGROUP bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak, Jumat (15/9/2023).

Ia menjabarkan, motif aduan yang pertama adalah terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK

Beberapa kasus detail misalnya, ada seseorang yang merasa tidak memiliki pinjaman, tetapi namanya dipakai sebagai debitor.

Hal itu diproyeksikan dapat terjadi karena orang memberikan data pribadi secara tidak sadar. Namun, ada juga orang yang dengan sadar menukar data pribadi dengan imbalan uang.

"Imbalan tidak seberapa, dibandingkan susahnya hidup kalau nanti macet di SLIK OJK," imbuh dia.

Kemudian, motif kedua yang muncul di industri pembiayaan adalah perilaku petugas penagihan.

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life

Wanita yang karib disapa Kiki itu menekankan, meskipun penagihan dilakukan oleh pihak ketiga atau independen, tanggung jawab tetap berada pada pelaku usaha jasa keuanga yang memberikan mandat penagihan.

Selain itu, aduan di industri pembiayaan juga terkait dengan adanya sanggahan transaksidan penipuan terkait data pribadi.

Beberapa aduan yang sering muncul juga terkait dengan pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering.

"Yang lain juga adalah perlindungan terhadap agunan atau penjaminan, Itu banyak sekali. Kalau diselesaikan dengan baik itu tidak akan terjadi huru-hara," tandas dia.

Baca juga: OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com