JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor BLBI.
Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset bank penerima dana Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau BLBI di dua lokasi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan yang dilakukan dengan pemasangan plang atas aset itu merupakan salah satu strategi satgas dalam pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca juga: Pemerintah Sewakan Apartemen Hasil Sitaan Obligor BLBI via Situs Ini
Aset pertama yang disita oleh Satgas ialah properti eks BPPN atau eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 meter persegi, yang terletak di Jl. Komplek Villa Bukit Nagrak Kav. 28 Desa Balekambang Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Tanah yang berasal dari Dinasty Kreasi atau Bank Tiara itu ditaksir memiliki nilai mencapai Rp 11,1 miliar.
Sementara itu, aksi pemulihan aset di Jawa Timur dilakukan dengan menyita 4 bidang tanah dengan total luas 202.662 meter persegi yang tersebar di 2 kabupaten dan 1 kota, dengan perkiraan nilai Rp 14,90 miliar.
Secara lebih rinci, aset pertama yang disita ialah 1 bidang tanah seluas 8.420 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kec. Kebomas, Gresik yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 3,97 miliar.
Kemudian, 1 bidang tanah seluas 2.197 meter persegi yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 7,43 miliar.
Baca juga: Ini Utang BLBI Tutut Soeharto yang Diungkit Sri Mulyani
Aset ketiga ialah 1 bidang tanah seluas 4.220 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp 2,11 miliar.
Terakhir, 1 bidang tanah seluas 187.825 meter persegi yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp 1,39 miliar.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Rionald, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Giliran Gedung Tamara Center yang Disita Satgas BLBI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.