JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman pribadi (pinpri) tetap dimanfaatkan masyarakat meskipun dinilai sangat berbahaya.
Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, masyarakat yang meminjam di pinjaman pribadi (pinpri) biasanya karena terpaksa atau memiliki kebutuhan mendesak.
Masyarakat juga disebut memiliki motif lain dalam mengakses pinjaman pribadi (pinpri) yang sedang dipelajari pihaknya.
"Saya mengimbau agar masyarakat hanya meminjam di pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin OJK," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, dengan meminjam di pihak yang diawasi OJK, aspek perlindungan konsumen dapat dimitigasi dengan baik dan terukur.
Baca juga: OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat
Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan, pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK.
Pinpri juga rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
Bunga pinjaman pinpri juga sangat tinggi, atau bisa mencapai 35-40 persen.
Yang jadi pembeda, tenor pinjaman pribadi atau jatuh tempo pinjaman pribadi hanya berkisar 24-48 jam.
Pencairan dana pinpri tergolong cepat dengan durasi kurang dari satu hari.
"Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial," ungkap dia.
Baca juga: Satgas PAKI Tutup 15 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi atau Pinpri
Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi pada Agustur 2023.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.
Beberapa data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.
Baca juga: OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.