Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas PAKI Tutup 15 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi atau Pinpri

Kompas.com - 07/09/2023, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.

Beberapa data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

Baca juga: OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada

"Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di pinpri," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/9/2023).

Ia menambahkan, data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Adapun, berdasarkan data yang disampaikan Satgas PAKI, penawaran pinpri tersebut dilakukan melalui grup Facebook.

Baca juga: Sekilas Mirip, Ini Beda Paylater dan Pinjaman Online

Adapun, beberapa laman halaman tersebut sudah tidak dapat diakses kembali oleh masyarakat.

"Grup ini tidak tersedia di Indonesia. Ini karena kami memenuhi permintaan hukum untuk membatasi konten ini," tulis laman tersebut.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menegaskan, pinpri ini tidak masuk dalam pengawasan OJK.

"Tidak masuk ranah yang diurus atau diatur OJK," ujar dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Wanita yang karib disapa Kiki itu menegaskan, tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK.

Baca juga: OJK: Lender Ritel Pinjol Perlu Pahami Risiko Pinjaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com