Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekilas Mirip, Ini Beda Paylater dan Pinjaman Online

Kompas.com - 25/08/2023, 14:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fitur transaksi digital Paylater kian menjamur dan populer di kalangan masyarakat.

Mereka yang biasa berbelanja di e-commerce atau layanan transportasi pasti tak asing dengan fitur paylater. Fitur Paylater biasanya tersedia di platform belanja online dan pembelian tiket online.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (25/8/2023), Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi kita.

Baca juga: BTPN Ingatkan Pengguna Paylater: Kalau Hanya untuk Hura-hura, Itu Salah

Sekilas Paylater mirip dengan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang menawarkan pinjaman dengan mudah dan cepat.

Namun, dua hal tersebut berbeda. Paylater adalah fitur yang tersedia di e-commerce, sedangkan pinjaman online adalah lembaga jasa keuangan.

Masih dalam laman resmi OJK, Paylater memiliki beberapa ketentuan untuk mengaksesnya di antaranya, limit pinjaman atau batas pinjaman yang dapat diajukan melalui platform, terdapat persentase bunga yang wajib dibayar, ada biaya layanan per transaksi atau per bulan.

Kemudian tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman biasanya per bulan/minggu dan denda keterlambatan.

Pinjaman Online

Berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi.

Bagi peminjam, manfaat dari P2P lending adalah proses pengajuan pinjamannya lebih cepat dan mudah serta tidak perlu ada jaminan dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.

Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa meminjam di P2P lending juga ada risiko yaitu suku bunga pinjaman yang cukup tinggi dan denda yang harus dibayarkan ketika kamu telat membayar. Jadi pastikan kamu meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

Baca juga: Menkominfo: Hati-hati Pakai Pinjol, kalau Enggak Perlu Banget Jangan Pinjam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com