Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjaman Pribadi "Mencekik", OJK Anjurkan Pilih Produk Keuangan Legal

Kompas.com - 15/09/2023, 18:05 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pinjaman pribadi atau pinpri akhir-akhir ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain memiliki bunga yang besar, kemanan data pribadi juga tidak terjamin, karena pinpri tidak tunduk pada regulasi OJK.

Kepala eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk keuangan dengan memilih pinjaman yang legal.

“Ini bukan tipe produk yang diawasi OJK, kadang memang masyarakatnya mau aja gitu (ditawari pinjaman ilegal),” kata wanita yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Apa Perbedaan Pinjaman Pribadi dengan Rentenir?

Kiki mengungkapkan, meskipun sedikit lebih repot, mengambil produk pinjaman dari entitas yang legal sangat dianjurkan. Hal itu dinilai penting untuk memitigasi dan mengantisipasi masalah-masalah di kemudian hari yang menyebabkan adanya perselisihan.

“Kan kalau di perusahaan jasa keuangan itu, pasti ditanya KTP-nya, ngisi formulir, dan sebagainya, ya memang repot. Tapi kan lebih aman,” ujar dia.

Kiki menjelaskan banyak juga perusahaan pinjaman online atau perusahaan pembiayaan yang legal. Hanya saja, butuh edukasi yang lebih gencar lagi kepada masyarakat yang selama ini lebih percaya pada pinjaman yang ilegal, seperti rentenir misalnya.

Baca juga: Waspada, Bunga Pinjaman Pribadi Bisa sampai 40 Persen dalam 2 Hari

“Semua produk dan jasa keuangan bagus kalau pemanfaatannya benar. Karena produk jasa keuangan itu ada untuk memudahkan dan mensejahterakan kita,” ujar Kiki.

“Kalau sampai produk jasa keuangan tidak benar pemakaiananya, misalnya terjerat pinjol, terkena SLIK Check karena PayLater, berarti belum bijaksana dalam menggunakan produk keuangan. Padahal, dengan pinjaman-pinjaman tersebut kita bisa membeli sesuatu yang sifatnya urgent,” sambung dia.

Sebelumnya, Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, bunga pinjaman yang diterapkan oleh pinpri berkisar 35-40 persen.

Baca juga: OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat

Hal itu diperparah dengan jangka waktu pinjaman atau tenor yang singkat, berkisar 24-48 jam.

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com