JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jenis pengaduan yang sering mengemuka di industri pembiayaan pada 2022-2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, motif aduan ini merupakan aduan yang tidak dapat terselesaikan secara internal perusahaan atau sering disebut mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR).
"Kalau sudah sampai ke OJK, itu sebagian besar yang tidak selesai dengan PUJK-nya," kata dia dalam acara FIFGROUP bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak, Jumat (15/9/2023).
Ia menjabarkan, motif aduan yang pertama adalah terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK
Beberapa kasus detail misalnya, ada seseorang yang merasa tidak memiliki pinjaman, tetapi namanya dipakai sebagai debitor.
Hal itu diproyeksikan dapat terjadi karena orang memberikan data pribadi secara tidak sadar. Namun, ada juga orang yang dengan sadar menukar data pribadi dengan imbalan uang.
"Imbalan tidak seberapa, dibandingkan susahnya hidup kalau nanti macet di SLIK OJK," imbuh dia.
Kemudian, motif kedua yang muncul di industri pembiayaan adalah perilaku petugas penagihan.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life
Wanita yang karib disapa Kiki itu menekankan, meskipun penagihan dilakukan oleh pihak ketiga atau independen, tanggung jawab tetap berada pada pelaku usaha jasa keuanga yang memberikan mandat penagihan.
Selain itu, aduan di industri pembiayaan juga terkait dengan adanya sanggahan transaksidan penipuan terkait data pribadi.
Beberapa aduan yang sering muncul juga terkait dengan pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering.
"Yang lain juga adalah perlindungan terhadap agunan atau penjaminan, Itu banyak sekali. Kalau diselesaikan dengan baik itu tidak akan terjadi huru-hara," tandas dia.
Baca juga: OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.