Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat tidak menggunakan penawaran pinjaman pribadi alias pinpri yang marak di media sosial.

Pasalnya, pinpri ini disebut lebih ganas dibandingkan renternir karena bunga yang dikenakan tidak masuk akal.

Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, bunga pinjaman yang diterapkan oleh pinpri berkisar 35-40 persen.

Baca juga: [POPULER MONEY] Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat | Mutilasi Rupiah Masuk Tindak Pidana, Pelaku Bisa Dipenjara

Hal itu diperparah dengan jangka waktu pinjaman atau tenor yang singkat, berkisar 24-48 jam.

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat hanya meminjam di pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin OJK.

Baca juga: OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada

Menurut dia, dengan meminjam di pihak yang diawasi OJK, aspek perlindungan konsumen dapat dimitigasi dengan baik dan terukur.

Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan, pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK.

"Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial," imbuh dia.

Baca juga: Waspada, Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Judi Online Serupa


Berikut ini adalah ciri-ciri dari pinjaman pribadi atau pinpri yang dapat diperhatikan masyarakat.

- pinpri menawarkan pinjaman dari orang perorangan ke perorangan pribadi lainnya

- Dalam pinpri, pemberi pinjaman akan meminta data pribadi yang diminta misalnya KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp semua penjamin, nametag pekerjaan peminjam, dan share location peminjam.

- Ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian

- Bunga pinjaman tinggi 35-40 persen

- Jatuh tempo pinjamannya berkisar 24-48 jam

- pencairan dana pinpri kurang dari satu hari

- Ketika pinjaman macet, data pribadi peminjam akan disebarkan di dunia maya

Demikian adalah ciri-ciri dari pinjaman pribadi atau pinpri yang dapat diperhatikan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com