Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Kompas.com - 29/09/2023, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Ada sebanyak 55 kereta api (KA) berbagai kelas yang masuk dalam daftar kereta yang mendapatkan tarif promo dalam acara KAI Expo 2023 di Jakarta Convention Center pada 29 September hingga 1 Oktober mendatang.

Kereta-kereta tersebut memiliki tujuan berbagai kota, dari kereta kelas ekonomi, bisnis, eksekutif, hingga luxury. Diskon tiket kereta ini berlaku untuk keberangkatan pada 1-31 Oktober 2023.

“KAI Expo 2023 ini diselenggarakan untuk merayakan Hari Perhubungan Nasional pada 17 September 2023 dan HUT ke-78 KAI yang jatuh pada 28 September 2023. Banyaknya tiket promo yang KAI sediakan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan melalui penjualan tiket dengan tarif yang terjangkau,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Disadur dari informasi resmi, tiket kereta kelas luxury dijual seharga Rp 300.000, kelas eksekutif Rp 150.000, kelas bisnis Rp 100.000, dan kelas ekonomi Rp 50.000.

Harga tiket kereta tersebut hanya bisa dibeli oleh pengunjung KAI Expo 2023.

Selengkapnya klik di sini

2. Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di "E-commerce" Harus Punya Dokumen Importasi

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah meminta pedagang atau seller di e-commerce memiliki dokumen atau surat keterangan impor sebelum berjualan barang impor di marketplace.

Teten mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk memutus maraknya barang impor ilegal di pasar domestik.

"Kalau dari pintu masuk banyak sekali (barang impor masuk), tetapi kita cegat di platform dan seller-nya juga, jadi platform harus memberikan syarat kepada seller di platform mereka (kalau) jual produk impor harus disertai dokumen importasinya," kata Teten di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Teten mengatakan, apabila pihak e-commerce dan pedagang tidak mengikuti aturan tersebut, dapat dikenakan pelanggaran penjualan barang ilegal.

"Kalau tidak (diikuti aturan tersebut), baik platform dan seller bisa kena (pelanggaran) jual barang ilegal. Jadi kita di hulu pintu masuk kita cegat sulit, di hilir kita proteknya," ujarnya.

Teten mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE) serta aturan turunannya.

Selengkapnya klik di sini

3. Rancangan PP Disiapkan, Oknum Pembocor Data Pribadi Bisa Kena Sanksi Rp 60 Miliar

Pemerintah berencana menerapkan sanksi bagi oknum yang membocorkan data pribadi. Sanksi itu nantinya diatur melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelindungan data pribadi.

"Kalau nanti telah diputuskan, denda administratif itu hingga 2 persen dari total pendapatan tahunan (masih dalam pembahasan), lalu denda perdata-pidana bisa sampai Rp 60 miliar," ujar Partner K&K Advocates, Danny Kobrata, dalam seminar dengan tema Pelindungan Data Pribadi dan Pengelolaan Krisis Kebocoran Data, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Menurut Danny, kebocoran data yang terus terjadi hingga saat ini tidak hanya dialami perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan besar yang sejatinya memiliki resources (sumber daya manusia) untuk menanggulangi kebocoran data.

"Pertama, dampaknya ke reputasi perusahaan karena konsumen semakin sadar akan pentingnya data pribadi mereka. Kedua, dampak pada risiko potensi sanksi hukum, sanksi administratif, perdata, dan pidana," ujarnya.

Selengkapnya klik di sini

 

4. 10 Startup Indonesia Terbaik Versi LinkedIn

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top 10 Startups 2023 di Indonesia. Peringkat tahunan startup nasional ini dapat digunakan sebagai rujukan para profesional untuk berkarier secara global. Penyusunan daftar ini merujuk pada data yang berasal dari rangkuman miliaran aksi oleh 950 juta lebih anggota LinkedIn di empat bidang inti.

Daftar tahun ini terdiri dari perusahaan teknologi di berbagai industri, mulai dari agritech hingga e-commerce. Startup agritech mewarnai dunia pertanian Indonesia dengan menyediakan solusi inovatif untuk mengubah sektor tradisional ini. Daftar LinkedIn Top Startups tahun ini terdiri dari dua perusahaan agritech, bahkan salah satunya menduduki peringkat teratas.

Salah satunya DELOS, yakni startup akuakultur yang mengedepankan ilmu pertanian berkelanjutan dalam pembudidayaan tambak udang di tingkat nasional, muncul sebagai pelopor perusahaan muda yang memberikan peluang pertumbuhan karir bagi para profesional di Indonesia. Sedangkan, Chickin Indonesia menggunakan teknologi pertanian Internet of Things (IoT) untuk mengoptimalkan manajemen peralatan dan kondisi hidup ternak.

Selengkapnya klik di sini

5. TikTok Shop Ditutup, Bagaimana Transaksi Belanja yang Belum Selesai?

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Walau demikian, Kementerian Perdagangan tetap meminta pedagang yang berada di TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat.

"Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai," ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023).

Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu hingga seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya. Pihaknya juga akan menyurati TikTok atas permintaan tersebut. Zulhas mengatakan, pihaknya tak akan segan akan mencabut izin usahanya jika TikTok Shop berkukuh tetap menjakankan usaha dagangnya.

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com