Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Kompas.com - 28/09/2023, 19:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Situs elektronik komersial atau e-commerce Shopee memberikan tanggapan mereka soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023.

Balques Manisang, Head of Government Relations Shopee Indonesia mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023 ini.

“Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Ilustrasi aplikasi Shopee. SHUTTERSTOCK/DIEGO THOMAZINI Ilustrasi aplikasi Shopee.

Shopee akan mempelajari aturan baru ini dan berkoordinasi dengan pemerintah.

"Secara internal kami juga akan mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan, sesuai aturan baru tersebut," ungkapnya.

Sejak tahun 2019, Balques mengakui bahwa Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui Program Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan program lainnya yang membantu UMKM di Indonesia bisa naik kelas dan menembus panggung dunia.

Shopee jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Platform marketplace ini termasuk dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE dan karena berasal dari luar negeri Shopee termasuk dalam PPMSE asing.

Baca juga: Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

PPMSE ini adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Dalam peraturan Pasal 5 ayat 6 juga tertulis, Shopee dan e-commerce sejenisnya sebagai PPMSE jika ingin memfasilitasi Pedagang (Merchant) luar negeri wajib melakukan penyimpanan data Pedagang (Merchant) luar negeri yang didaftarkan pada sarana PMSE yang dimiliki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com