Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permendag 50 tentang Penjualan Online Sudah Diserahkan ke Jokowi

Kompas.com - 19/09/2023, 14:50 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama kepala negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menkop Teten kepada media di Pasar Tanah Abang, Senin (19/9/2023).

Lebih lanjut Teten menjelaskan selama ini aturan soal PPMSE itu berada di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk diharmonisasikan. Kemudian setelah dari Kemenkumham tepatnya pada 9 September 2023, dikirim kembali ke Kementerian Perdagangan selaku kementerian yang terlibat langsung menyusun aturan itu.

Baca juga: Pengamat Nilai Pasar Tanah Abang Sepi karena Pedagang Pindah Jualan Online

Di hari yang sama, aturan itu dimasukan ke istana untuk dibahas lebih detail lagi.

Menkop Teten menyakini aturan itu kurang dari seminggu bisa segera diundangkan agar bisa melindungi produk UMKM dari serangan produk-produk luar negeri yang masuk ke Tanah Air.

"Iya..iya..," kata Menkop Teten singkat saat ditanyakan apakah baleid itu bisa segera terbit kurang dari seminggu.

Diberitakan sebelumnya, Revisi aturan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) masih belum diundangkan.

Padahal aturan tersebut sudah digodok lebih dari setahun yang lalu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku pihaknya berhati-hati dalam menyusun revisi itu agar tidak tarik ulur akan kebijakan itu.

Baca juga: Mengapa TikTok Shop Bisa Melemahkan UMKM Lokal?

Oleh sebab itu Kemendag masih membutuhkan masukan-masukan dari berbagai pelaku kepentingan (stake holder) lain mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha e-commerce sebelum resmi diundangkan.

"Ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan, agar jangan sampai Permendag sudah jadi, baru 2 minggu dirubah lagi. Oleh karena itu kita kasih kesempatan juga kepada e-commerce seperti Shopee dan lain-lain untuk memberikan masukan-masukan, agar usahanya tidak terganggu," ujar Mendag Zulhas saat ditemui di Kalideres Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

"Ini kan bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh Kementerian terkait," sambung Zulhas.

Baca juga: Menyelisik Strategi Shopee Live Gaet Penonton, Berhasil Jadi Juara Ungguli Semua Pesaingnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com