Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sosialisasikan Permendag 21 Tahun 2023, Mendag Zulhas: Permudah Izin Usaha 

Kompas.com - 12/09/2023, 14:41 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah  melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha. 

Upaya penyederhanaan itu diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. 

Permendag tersebut mulai berlaku pada 3 Juli 2023.

“Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tetapi, pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” katanya. 

Dia mengatakan itu saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Mendag: Penyaluran Bansos Dipercepat untuk Menekan Harga Beras

Turut hadir mendampingi Mendag, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, serta Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Kemendag Didid Noordiatmoko.

Hadir pula Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Fajarini Puntodewi.

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengungkapkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko pada 2021. 

Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Pemerintah berharap, kebijakan itu membuat pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha lebih efektif, efisien, dan sederhana.

Dengan begitu, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat. 

Baca juga: Mendag: Kerja Sama Perdagangan RI-China Meningkat Setelah RCEP

Zulhas mengatakan, pemerintah akan sukses jika pengusaha juga sukses. Sebab, pengusaha yang sukses akan membayar pajak dan menambah jumlah pegawai. 

“Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah,” terangnya melansir kemendag.go.id, Selasa (12/9/2023).

Adapun diseminasi tersebut digelar secara hibrida serta dihadiri 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com