Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sosialisasikan Permendag 21 Tahun 2023, Mendag Zulhas: Permudah Izin Usaha 

Kompas.com - 12/09/2023, 14:41 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Para peserta terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait. 

Perlu diketahui, acara tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Matheus Hendro Purnomo, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, serta Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana.

Perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21 Tahun 2023, antara lain penyesuaian persyaratan terkait nomor pendaftaran barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP). 

Baca juga: Mendag Ingin Dongkrak Kerja Sama Perdagangan RI dengan China

Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag tersebut, antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap, perubahan pada Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 21 Tahun 2023 dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. 

Dia menyebutkan, peran seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan ini. 

“Kami mengajak pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. 

Dengan demikian, kata Moga, penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga: Mendag Pastikan Impor Beras 1 Juta Ton dari India Batal

“Khususnya terkait NPB, lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat UTTP, semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com