Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin "E-Commerce"

Kompas.com - 28/09/2023, 10:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan aturan turunan dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 tak memberi celah media sosial (medsos) untuk membuat fitur seperti e-commerce.

Teten mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menutup celah tersebut.

"Tidak boleh lagi longgar itu di Kemendag, termasuk juga di Kemenkominfo harus betul itu. Ini enggak boleh celah di mana mereka bisa sosial media juga bisa bikin e-commerce, izin bisnisnya," kata Teten di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Banyak aturan turunan dari sini yang harus segera diatur semakin ketat," sambungnya.

Baca juga: Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Teten mengatakan, dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terdapat empat aturan baru yang menjadi fokus pemerintah.

Pertama, e-commerce tidak boleh menyatu dengan media sosial dalam satu platform.

Kedua, e-commerce tidak diperbolehkan menjual produknya sendiri, kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dengan tetap mencantumkan produsennya.

Ketiga, semua model bisnis online dari dalam dan luar harus memenuhi standar barang Indonesia dan negara asal barang.

Keempat, crossborder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit.

"Untuk tidak ada lagi predatory pricing menjual barang yang sangat murah dan untuk melindungi produk UMKM, kita yang Keempat, aturannya, barang impor yang dijual di online itu tidak boleh lebih rendah dari 100 dollar AS per unit," ujarnya.

Baca juga: Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan

 


Lebih lanjut, Teten mengatakan, selain mengatur e-Commerce, arus masuk barang impor cukup rumit mengingat pintu masuk yang sangat banyak.

Karenanya, kata dia, pemerintah meminta seluruh e-commerce memberikan syarat kepada pedagang atau seller untuk memenuhi dokumen importasi sebelum berjualan.

"Produk impor harus disertai dokumen importasinya harus memenuhi SNI-nya kalau tidak baik platform dan seller bisa kena (pelanggaran) jual barang ilegal. Jadi kita di hulu pintu masuk kita cegat sulit, di hilir kita protek juga," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com