Dengan demikian, perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.
Baca juga: Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa
Haryo mengatakan, mekanisme meaningfull participation pembuatan perpu berbeda dengan UU sehingga dalam pembentukan perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat.
"Namun, DPR wajib menginformasikan pembuatan perpu tersebut ke masyarakat sehingga dapat diakses dan mendapat masukan dari masyarakat," tuturnya.
Lebih jauh, MK juga membacakan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja pada Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023 dengan amar putusan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Adapun, sebut dia, kesimpulan dan pertimbangan hukum putusan pada empat perkara tersebut mutatis mutandis berlaku dengan pertimbangan hukum perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023.
"Pada perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, MK juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiel," sebutnya.
Baca juga: Implementasi UUCK Belum Optimal, Satgas UU Cipta Kerja Tindak Lanjuti Klaster-klaster Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.