Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uji Formil Perpu Nomor 6 Tahun 2023 Ditolak MK, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja

KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah terus melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Cipta Kerja) melalui putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023, Senin (2/10/2023).

MK menyimpulkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Haryo mengatakan, dengan putusan MK itu, pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja untuk mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“UU ini diharapkan meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/10/2023).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu memaparkan, putusan MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas perpu yang diajukan presiden.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Perubahannya. 

Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perpu dan itikad baik (good faith) dari presiden untuk proses persetujuan DPR.

Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. 

Adapun pembentukan Perpu merupakan kewenangan eksklusif presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. 

Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi), tetapi harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.

Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 

Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidential leadership legal policy).

Dengan demikian, perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU. 

Haryo mengatakan, mekanisme meaningfull participation pembuatan perpu berbeda dengan UU sehingga dalam pembentukan perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. 

"Namun, DPR wajib menginformasikan pembuatan perpu tersebut ke masyarakat sehingga dapat diakses dan mendapat masukan dari masyarakat," tuturnya.

Lebih jauh, MK juga membacakan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja pada Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023 dengan amar putusan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Adapun, sebut dia, kesimpulan dan pertimbangan hukum putusan pada empat perkara tersebut mutatis mutandis berlaku dengan pertimbangan hukum perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023.

"Pada perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, MK juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiel," sebutnya.

https://money.kompas.com/read/2023/10/03/102810626/uji-formil-perpu-nomor-6-tahun-2023-ditolak-mk-pemerintah-lanjutkan-uu-cipta

Terkini Lainnya

Jelang Libur 'Long Weekend', KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Jelang Libur "Long Weekend", KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Whats New
Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Whats New
BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Whats New
BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Spend Smart
Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan 'Orang' Prabowo

Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan "Orang" Prabowo

Whats New
Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Whats New
IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

Whats New
Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Whats New
Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke