Itu sebabnya, Rizki mengatakan, seluruh kemungkinan terkait penggunaan tanda tangan elektronik sedang didiskusikan di dalam Panja Pembahasan RUU ITE. Ia berharap, hasil pembahasan nantinya bisa menyepakati pengaturan yang tepat.
"Kami menilai bahwa pengaturan pengamanan harus diregulasi secara tepat dan jangan sampai terlalu membebani konsumen sehingga potensi inovasi bisa terganggu," ujar Rizki. (Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: DPR Minta Revisi UU ITE Tak Membebani Konsumen dan Mengganggu Inovasi, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.