Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Revisi UU ITE Tak Membebani Konsumen dan Mengganggu Inovasi

Kompas.com - 03/10/2023, 13:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

Ilustrasi tanda tangan elektronik, tanda tangan digital.SHUTTERSTOCK/FAMILY STOCK Ilustrasi tanda tangan elektronik, tanda tangan digital.

Biaya layanan penggunaan TTE tersertifikasi bervariasi, tergantung paket yang ditawarkan oleh masing-masing PSrE.

Yang jelas, masyarakat sebagai konsumen mau tidak mau harus merogoh kocek lebih dalam jika kewajiban penggunaan TTE tersertifikasi ini diberlakukan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mengatakan, pada prinsipnya, DPR sepakat bahwa TTE harus memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, tidak bisa konsumen asal-asalan menerapkan tanda tangan digital tanpa bisa mempertanggungjawabkannya.

"Tanda tangan digital harus aman, bisa disimpan, tidak bisa dikloning, dan harus tersertifikasi," ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Privy Sediakan Layanan Tanda Tangan Digital untuk Pelaporan Pajak

Meski demikian, Abdul mengatakan, kewajiban penggunaan TTE tersertifikasi jangan sampai memberatkan masyarakat.

Itu sebabnya, Abdul berharap, kewajiban penggunaan TTE tersertifikasi tidak dipukul rata untuk seluruh informasi maupun transaksi elektronik.

Lebih jauh, Abdul mengatakan, UU mengenai ITE nantinya tidak akan mengatur secara teknis terkait transaksi tertentu yang wajib menggunakan TTE tersertifikasi. Ketentuan teknis nantinya akan diatur dalam aturan turunan UU tersebut.

"Harapan saya, pemerintah membedakan transaksi yang wajib menggunakan TTE tersertifikasi. Transaksi elektronik ratusan ribu tentu jangan disamakan dengan transaksi perbankan, misalnya, kredit senilai Rp 5 miliar," ujar Abdul.

Baca juga: CEO Privy: Tanda Tangan Elektronik Jamin Keabsahan Dokumen

Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan, pada dasarnya Fraksi Partai Demokrat mendukung terciptanya regulasi transaksi elektronik yang aman dan nyaman. Namun, yang terpenting adalah terjangkau bagi seluruh masyarakat luas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com