Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

Kompas.com - 03/10/2023, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (3/10/2023).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari 9 fraksi hanya 1 fraksi yang menolak RUU IKN tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 ini, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco saat rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Setuju, setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Jika UU IKN Tak Direvisi Pemindahan Ibu Kota Terancam Molor

Dengan demikian, setelah RUU IKN ini disetujui oleh DPR maka tahap selanjutnya pimpinan DPR akan menyampaikan RUU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menjadi UU Pertama Tentang Ibu Kota Negara

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyebut, setelah RUU IKN ini disahkan menjadi UU oleh Presiden, maka akan menjadi UU pertama di Indonesia yang khusus mengatur tentang ibu kota negara.

"Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya undang-undang khusus tentang ibu kota negara. Kalau Jakarta itu ada lah undang-undang provinsi yang kemudian difungsikan sebagai ibu kota, daerah khusus ibukota. Tetapi dia tetap undang-undang pemerintahan daerah, bukan undang-undang ibu kota negara," ucapnya saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Bappenas Revisi UU IKN, Ini Alasannya

Kendati demikian, dia melanjutkan, dengan disahkannya UU ini bukan berarti Indonesia sedang membentuk daerah otonom baru, tetapi ada kewenangan pemeritahan daerah khusus yang dilekatkan kepada otoritas.

"Sama sekali tidak (membentuk daerah otonom baru), ini beda. Jadi ini yang sering missleading yang diperdebatkan di luar," tukasnya.

Baca juga: MRT Bakal Dibangun di IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Spend Smart
Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Sampoerna Kembali Dinobatkan sebagai LinkedIn Top Companies di Indonesia

Sampoerna Kembali Dinobatkan sebagai LinkedIn Top Companies di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com