Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 19:33 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan TikTok harus mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce apabila ingin mempertahankan transaksi di aplikasi.

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy kepada Kontan.co.id, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, apabila TikTok Shop tidak mengurus izin usahanya, maka aplikasi tersebut hanya bisa digunakan sebagai social commerce saja untuk memasang iklan selayaknya pada televisi.

Baca juga: Catat, Besok Layanan TikTok Shop Resmi Ditutup

Seperti diketahui, Menteri Perdangangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan peringatan kepada TikTok Shop dan memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di platform sosial media.

Jika sudah lewat dari jangka waktu yang diberikan, TikTok Shop tidak boleh beroperasi lagi sebagai tempat bertransaksi hingga platform tersebut mendapatkan izin usaha sebagai e-commerce.

Baca juga: TikTok Shop Masih Jualan, Kemendag Ungkap Janji TikTok

Kemendag menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Pemendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi Permendag ini tidak hanya melarang satu jenis aplikasi saja, tapi juga terhadap berbagai aplikasi lainnya yang serupa. Media sosial akan dilarang untuk digunakan sebagai tempat transaksi. Media sosial hanya dapat melakukan promosi barang selayaknya iklan pada media televisi dan memisahkan antara media sosial dengan e-commerce.

Baca juga: TikTok Ngeyel, Belum Patuhi Larangan Pemerintah Tutup TikTok Shop

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini Syarat Bila TikTok Shop Ingin Tetap Mempertahankan Fitur Transaksi di Aplikasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Sumber


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com