Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan RI Buka Pendaftaran Anggota, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Kompas.com - 04/10/2023, 21:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran calon anggota untuk masa jabatan tahun 2023-2027. Pendaftaran dimulai sejak 2 Oktober 2023 dan ditutup pada 15 Oktober 2023.

Komisi Kejaksaan adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada pemimpin negara.

"Panitia Pelaksana Seleksi Anggota Calon Komisi Kejaksaan RI mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI," ujar Ketua Panitia Pelaksana Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI Darmono dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: 3 Hal yang Diperhatikan HRD dari Surat Lamaran Kerja, Apa Saja?

Adapun Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/M Tahun 2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2023-2027 dari Unsur Masyarakat.

Darmono, yang pernah menjabat sebagai Plt. Jaksa Agung Periode 2010, menjelaskan anggota Komisi Kejaksaan memiliki tugas negara yang berat. Lantaran, harus berhadapan dengan para jaksa yang pintar dan paham tentang hukum di Indonesia.

"Tidak hanya itu, mereka juga harus mengembangkan kualitas para jaksa agar setiap produk hukum di Indonesia menjadi berkualitas dan memberikan hasil yang berkeadilan," katanya.

Secara rinci, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik saja.

Komisi ini juga bertugas untuk melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Maka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertarik menjadi anggota Komisi Kejaksaan bisa melakukan pendaftaran secara online melalui e-mail panselkomjakri@polkam.go.id.

Rincian informasi mengenai seleksi dan format dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran dapat dilihat pada laman www.komisi-kejaksaan.go.id.

Ada sejumlah kriteria dan persyaratan dokumen yang ditetapkan Komisi Kejaksaan pada proses seleksi ini. Darmono pun mengajak seluruh WNI yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi menjadi calon Anggota Komisi Kejaksaan.

"Tujuannya jelas untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan bermartabat. Jangan lupa ini tidak dipungut biaya alias gratis," ungkapnya.

Baca juga: Daftar 33 Kementerian dan Lembaga yang Buka Lowongan PPPK Nakes 2023

Kriteria

Berikut kriteria yang ditetapkan untuk calon anggota Komisi Kejaksaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan
- Mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan
- Harus melaporkan harta kekayaan

Persyaratan

Berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi calon anggota Komisi Kejaksaan:
- Surat Lamaran
- Daftar Riwayat Hidup
- KTP dan NPWP
- Ijazah pendidikan formal terakhir
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (berwama dengan latar belakang warna putih)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
- Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp 10.000
- Surat keterangan catatan Kepolisian asli dan masih berlaku
- Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000 bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Kejaksaan RI untuk:

  1. Tidak merangkap menjadi pejabat negara, hakim, jaksa, advokat, notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah, direksi, komisaris, pengurus atau karyawan BUMN atau badan usaha swasta, pegawai negeri atau pengurus partai politik
  2. Melaporkan harta kekayaan dalam bentuk LHKPN atau laporan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baca juga: Lamar Kerja Lebih Baik Pakai CV Bahasa Inggris atau Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com