Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paylater BCA Tawarkan Limit Kredit sampai Rp 20 Juta, Promo Bunga 0 Persen

Kompas.com - 06/10/2023, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA masuk ke bisnis buy now pay later (BNPL) alias paylater melalui aplikasi MyBCA.

Paylater BCA ini nantinya bisa digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui MyBCA, selain scan QRIS.

Untuk melakukan aktivasi, langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Masuk ke myBCA, pilih menu Paylater
  • Baca Info Produk, lalu klik Aktifkan
  • Masukkan foto e-KTP
  • Konfirmasi e-KTP dan NIK Input foto tanda tangan dan lengkapi informasi lainnya
  • Konfirmasi dengan klik Aktifkan
  • Masukkan PIN myBCA dan registrasi paylater selesai.

Aktivasi paylater BCA akan diproses dalam waktu 1x24 jam. Sebelum memakai paylater BCA, calon pengguna harus memiliki ID BCA, yakni single user ID yang digunakan untuk mengakses layanan finansial maupun non-finansial di myBCA.

Baca juga: Perbandingan Bunga Paylater BCA, Shopee Paylater, GoPay Later, dan Kredivo

Lantas, apa saja keunggulan paylater baru dari BCA ini?

Salah satunya, pembayarannya dapat dicicil dengan beberapa pilihan jangka waktu yang tersedia.

Kemudian, paylater BCA juga bebas biaya admin.

Selanjutnya, BCA menyediakan limit kredit mulai Rp 1 juta sampai Rp 20 juta dengan tenor cicilan yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan.

Tak hanya itu, BCA juga memberikan sejumlah promo untuk paylaternya.

Berikut ini adalah serangkaian promo paylater BCA yang berlaku pada periode 30 September 2023 hingga 31 Maret 2024.

1. Promo Paylater BCA Bunga 0 persen untuk cicilan 1 dan 3 bulan hingga 31 Januari 2024
2. Bunga 1,25 persen untuk cicilan 6 dan 12 bulan hingga 31 Maret 20243. Berlaku untuk minimum transaksi Rp 100.000.

Baca juga: Limit Kredit sampai Rp 20 Juta, Paylater BCA Tawarkan Promo Bunga 0 Persen

Pada dasarnya, paylater adalah utang

Perencana Keuangan sekaligus Head of Advisory & Investment Operations PINA Rista Zwestika mengatakan pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari. 

Ia mengatakan, sebelum menggunakan fasilitas paylater untuk memenuhi kebutuhan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penggunaan paylater dapat terkontrol dan tidak menimbulkan masalah keuangan di masa depan.

"Pertama, pahami serta ketahui syarat dan ketentuan penggunaan paylater, misalnya batas maksimum penggunaan, bunga, biaya yang dikenakan, dan tenggat waktu pembayaran tagihan," ujar dia kepada Kompas.com, ditulis Selasa (25/4/2023).

Kedua, masyarakat yang akan menggunakan paylater perlu memastikan fasilitas yang digunakan tidak melebihi kemampuan finansial.

Kemudian, Rista menyarankan masyarakat untuk membuat perencanaan anggaran yang realistis terkait penggunaan paylater.

Terakhir, "Tidak memaksakan diri untuk melakukan pembelian yang tidak perlu," imbuh dia.

Baca juga: Tertarik Bayar Pakai Paylater? Pahami Dulu Hal-hal Ini agar Nanti Tak Menyesal

(Tim Redaksi: Agustinus Rangga Respati, Akhdi Martin Pratama, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com