Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
CIRCULAR ECONOMY

Aspadin Kukuh Tolak Pelabelan BPA, meski BPOM Temukan Indikasi Kontaminasi di Galon Guna Ulang

Kompas.com - 07/10/2023, 08:05 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) kukuh menolak usulan terkait pelabelan peringatan tentang potensi kontaminasi Bisfenol A (BPA) di air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua Aspidin Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya menentang usulan tersebut lantaran selama 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat, belum ada temuan masalah kesehatan akibat mengonsumsi AMDK tersebut.

Lagi pula, kata dia, galon guna ulang polikarbonat sudah memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Rachmat pun mengklaim pihaknya menjadi korban kampanye negatif pada persaingan usaha AMDK.

“Kami menyesalkan upaya beberapa pihak yang secara terstruktur, sistematis, masif, dan terus-menerus untuk melakukan kampanye negatif terhadap salah satu kemasan AMDK, khususnya kemasan plastik polikarbonat,” ucap Rachmat dalam rilis pers yang disiarkan kepada awak media, Selasa (29/9/2023).

Baca juga: Apa Itu BPA dan Dampaknya bagi Kesehatan?

Temuan BPOM

Meski belum ada laporan masalah kesehatan, kenyataannya, BPOM menemukan kontaminasi BPA di atas ambang aman pada sejumlah galon guna ulang polikarbonat.

Berdasarkan hasil uji migrasi yang dilakukan terhadap AMDK galon polikarbonat sepanjang 2021-2022, BPOM menemukan bahwa 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang dipatok BPOM, yakni sebesar 0,6 bagian per juta (bpj).

Tak hanya itu, BPOM juga menemukan sejumlah sampel yang masuk kategori “mengkhawatirkan” dengan migrasi BPA 0,05 bpj hingga 0,6 bpj. Rinciannya adalah 46,97 persen sampel dari sarana peredaran dan 30,91 persen sampel dari sarana produksi.

Temuan BPOM juga mengungkap bahwa sebanyak 5 persen AMDK galon baru di sarana produksi dan 8,67 persen di sarana peredaran masuk ke dalam kategori “berisiko terhadap kesehatan” karena punya migrasi BPA di atas 0,01 bpj.

Karena sejumlah temuan itu, BPOM pun berinisiatif untuk melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat. Galon guna ulang ini diwajibkan memasang label “Berpotensi mengandung BPA”.

“Inisiatif tersebut kami lakukan dengan merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito pada laman resmi BPOM.

Penny menjelaskan, aturan pelabelan BPA juga mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik.

"Semua kajian (scientific research) menunjukkan bahwa paparan BPA berisiko sangat tinggi terhadap kesehatan,” jelasnya.

Kehadiran pelabelan tersebut, lanjutnya, justru bisa memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi masyarakat.

“Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA menjadi hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com