Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk E-Katalog Kemenkes, Belanja Fitofarmaka di Faskes Pemerintah Diharapkan Meningkat

Kompas.com - 10/10/2023, 12:12 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belanja fitofarmaka (obat berbasis bahan alam) diharapkan meningkat di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah. Hal ini seiring masuknya fitofarmaka dan Obat Herbal Terstandar (OHT) di e-katalog sektoral Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 6/2022, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) Pemerintah dapat memanfaatkan dana alokasi khusus untuk belanja fitofarmaka.

Dalam e-Katalog sektoral, Kemenkes sudah memfasilitasi melalui etalase Fitofarmaka dan OHT. Terkait ini, satuan kerja yang akan melakukan pengadaan, bisa langsung ke etalase tersebut.

Baca juga: Fitofarmaka, Bagian dari Riwayat Kemandirian Obat Indonesia

Hal itu disampaikan Plt. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari saat membuka “Workshop Fitofarmaka Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis”, Kamis, 5 Oktober 2023 lalu.

"Belanja fitofarmaka dan OHT mencapai Rp 11,9 miliar di faskes pemerintah. Kemenkes berharap adanya peningkatan penggunaan fitofarmaka di fasilitas kesehatan," kata Eka melalui rilis pers, Selasa (10/10/2023).

Menurut data dari Kemenkes, belanja fitofarma dan OHT tahun 2023 mencapai Rp 11,9 miliar yang berasal dari 103 rumah sakit (RS) pemerintah dan 118 dinas kesehatan.

Rinciannya, belanja oleh RS senilai Rp 2,6 miliar untuk fitofarmaka dan Rp 1,8 miliar untuk OHT, sedangkan dari Dinkes sebesar Rp 6,3 miliar untuk fitofarmaka dan Rp 1,2 miliar untuk OHT.

Kemenkes sudah memfasilitasi adanya Rencana Kerbutuhan Obat (RKO) untuk fitofarmaka, sehingga Puskesmas bisa mengajukan RKO ke Dinkes setempat.

Baca juga: Kurangi Ketergantungan Impor Obat-obatan, Pemerintah Berikan Fasilitas Non Fiskal untuk Industri Farmasi Inovator

Ia menambahkan, penggunaan fitofarmaka mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri.

Selanjutnya Staf Khusus Menteri Kesehatan, Prof. Laksono Trisnantoro menyatakan fitofarmaka memiliki khasiat setara obat.

Jika fitofarmaka bisa diresepkan oleh dokter, maka terasosiasi dengan ciri obat modern dan diberikan setelah proses diagnostik.

"Pemanfaatan fitofarmaka bisa didanai BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Menurut dia, pendanaan fitofarmaka ada tier non-BPJS dan tier BPJS. Jika Indonesia bisa menganggarkan 5 persen dari GDP untuk kesehatan, ada potensi 2 persen dari Rp 16.000 triliun, atau sekitar Rp 320 triliun, untuk kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com