JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan terdapat aliran dana dari pinjaman online (pinjol) legal yang digunakan untuk deposit judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan tersebut berdasarkan analisis terhadap beberapa pihak masyarakat yang berpartisipasi dalam judi online.
"Ditemukan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjol legal yang kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Judi Online Incar Rekening Nasabah Bank, BCA: Akan Diblokir!
Namun demikian, ia menambahkan, PPATK belum menemukan aliran dana judi online langsung ke pihak yang bergerak di bidang pinjol.
"Baik legal ataupun ilegal," imbuh dia.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan tren traksaksi pinjol ilegal 2023 menurun secara tahunan dibandingkan 2022. PPATK menemukan transaksi judi online telah mencapai ratusan triliun.
“Ya sekarang mendekati Rp 200 triliun ya, secara keseluruhan ya yang sudah kita ikuti perkembangannya,” ujar Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023) lalu.
Baca juga: Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta untuk Segera Bersihkan Konten Judi Online
Menurutnya, ada jutaan masyarakat Indonesia yang saat ini terlibat dalam transaksi tersebut. Dengan begitu, kondisi ini membuat judi online sangat sulit untuk diberantas.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi masyarakat menggunakan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) untuk bermain judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kasus tersebut banyak ditemui.
"Ternyata pinjaman online (pinjol) itu digunakan bukan hanya untuk produktif, tidak cuma konsumtif, tetapi juga yang spekulatif, Ini memang harus kita berantas," kata dia usai acara Edukasi kepada komunitas Perempuan/Ibu dalam acara SICANTIKS, Selasa (10/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.