Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Meta untuk Segera Bersihkan Konten Judi "Online"

Kompas.com - 11/10/2023, 11:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platformnya.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi Arie dalam siaran persnya, Rabu (11/10/2023).

Budi Arie mengatakan, pihaknya pun sebelumnya telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

“Namun, kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

Baca juga: Waspada, Pelaku Judi Online Incar Rekening Nasabah Perbankan

Dia menyatakan akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.

Menurut dia, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan judi online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan judi online dan/atau judi slot.

Baca juga: Perbankan Blokir 1.700 Rekening terkait Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com