"Perkembangan yang baru, belum (mengajukan pemisahan aplikasi)," ujar Mendag Zulhas kepada media saat mengunjungi ITC Cempaka Emas, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menuturkan, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual-beli di Tanah Air. Hanya saja pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.
Baca juga: 5 Hari Usai TikTok Shop Tutup, Pembeli Masih Ramai Cari Barang di TikTok
Artinya bila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual-beli, maka TikTok harus membuat perusahaan entitas baru khusus di bidang e-commerce.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.